TANGERANG KOTA, Sekitartangerang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang saat ini dikenal dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten kembali menuai sorotan tajam. Praktik kecurangan, rekayasa dokumen, hingga beban pendaftaran yang dianggap melelahkan menjadi catatan kritis bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam menyelenggarakan akses pendidikan tahun ini.
Pengamat Pendidikan Banten, Imron Hamami, menyoroti bahwa tahapan pra-SPMB yang diharapkan mempermudah pendaftaran justru berubah menjadi celah bagi oknum untuk melakukan praktik manipulatif.
“Sebenarnya sistem adanya pra-SPMB itu sudah cukup baik dalam konteks agar orang tua bersiap sejak dini. Namun demikian, pra-SPMB pula menjadi pintu buat merekayasa kelengkapan persyaratan. Adanya pra-SPMB yang terlalu lama, hampir 20 April sampai 31 Mei, serta pendaftaran itu jadi melelahkan bagi orang tua,” ujar Imron Hamami saat dihubungi, Minggu (12/7).
Imron membeberkan bahwa jeda waktu yang panjang tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum untuk memperbaiki atau melengkapi data agar siswa bisa masuk ke sekolah favorit. Bahkan, ia menduga adanya praktik kerja sama dengan oknum operator di sekolah tujuan untuk memperbaiki data jarak atau nilai agar memenuhi kriteria sistem.
Lebih dalam, Imron menegaskan bahwa persoalan utama pendidikan di Banten adalah ketimpangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri. Menurutnya, Dinas Pendidikan harus melakukan pemetaan yang lebih komprehensif.
“Akar persoalannya adalah jumlah lulusan SMP dan MTs di Banten sudah sekitar 185.000an sementara daya tampung SMA dan SMK Negeri itu hanya sekitar 100 ribuan. Persoalan dasarnya adalah akses pendidikan yang tidak dipetakan sebelumnya oleh dinas. Itulah yang membuat orang mencari celah bagaimana agar dia berkompetisi masuk ke sekolah negeri,” tegasnya.
Dalam peninjauannya di lapangan, Imron menyoroti keanehan pada jalur zonasi lingkungan sekolah, khususnya di Kota Tangerang. Ia mempertanyakan transparansi sistem yang sering kali tidak menampilkan alamat domisili secara detail, namun kuota selalu penuh meski berada di lingkungan yang didominasi perkantoran, seperti terjadi di SMA 1 Kota Tangerang.
Selain itu, ia juga menyoroti jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu (Desil 1-5). Menurutnya, jumlah pendaftar di jalur ini tidak sebanding dengan data statistik Dinas Sosial di beberapa wilayah, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas status miskin pendaftar.
“Jalur afirmasi itu untuk menampung anak-anak yang tidak mampu. Namun anehnya jalur afirmasi pun banyak terisi full. Pertanyaannya adalah apakah data desil tadi sudah integrasi dengan data Dinsos Kota/Kabupaten dan Kemensos? Ini harus dibuka,” kata Imron.
Imron Hamami juga menyoroti kerawanan pada jalur akademik dan prestasi non-akademik. Ia mencatat adanya dugaan manipulasi nilai TKA dan sertifikat kejuaraan seperti pada sertifikat tahfidz yang digunakan untuk Jalur Prestasi Non akademik, disinyalir banyak yang tidak sesuai, kondisi ini bisa ditelusuri di SMA 2 Kota Tangerang Selatan. Selain itu, jalur mutasi pun diduga sering disalahgunakan hanya untuk memindahkan orangtua siswa, tanpa adanya perpindahan siswa asal SMP (bukan luar Banten). Jalur Mutasi juga menyisakan banyak kursi kosong sehingga tidak terisi sampai masuk masa MPLS.
Menanggapi carut-marut tersebut, Imron mendesak adanya evaluasi total dari Dinas Pendidikan. Ia menawarkan tiga solusi utama untuk perbaikan SPMB ke depan. Pertama Pemetaan Potensi, yang mana Dinas wajib memetakan jumlah siswa lulusan kelas 9 secara detail di setiap kota/kabupaten dan mencocokkannya dengan daya tampung sekolah, termasuk memberdayakan sekolah swasta agar tidak ada anak yang putus sekolah.
Kemudian, Integrasi Data Disdukcapil, sebab saat mendaftar, kata dia, sistem harus terintegrasi langsung dengan data kependudukan sehingga pendaftar cukup memasukkan NIK tanpa perlu mengunggah dokumen manual yang rawan dimanipulasi.
“Kemudian, sinkronisasi data afirmasi. Perlu adanya integrasi data dengan Dinsos dan Kemensos terkait data siswa miskin atau penyandang disabilitas guna menutup celah bagi pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Imron juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh membatasi Hak Warga negara, tetapi wajib memfasilitasi setiap anak didik.
“Pemerintah tidak boleh membatasi, pemerintah harus memfasilitasi, wajib. Pasal 31 UUD ’45, pemerintah wajib memfasilitasi karena pendidikan itu hak dasar. Kalau tidak bisa masuk di negeri, maka swasta harus diberdayakan,” tandas Imron.(darjo)






