Kapolres Komitmen Berantas Peredaran Obat Terlarang

TANGERANG KOTA, Sekitartangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 37 tindak pidana narkoba selama bulan September 2026. Pelaku juga berhasil diamankan petugas kepolisian yang rata-rata sebagai pengedar dan pengguna.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Herbin Sianipar di Mako Polres pada Kamis, 1 Oktober 2026.

“Dalam pemberantasan tindak pidana narkoba selama bulan September 2026, jadi ini ada 37 kasus dengan tersangka sebanyak 44 orang,” ungkapnya.

Menurutnya, dari kasus ini dapat dirincikan tindak pidana obat berbahaya ini sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 22 orang.

“Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan terkait dengan tindak pidana obat berbahaya adalah sebanyak 10.571 butir. Dengan rincian Tramadol: 5.181 butir, Hexymer: 5.161 butir, Alprazolam: 51 butir, Trihexyphenidyl: 128 butir, Euforis: 17 butir, Merlopam: 10 butir, Mersi Prohiper: 8 butir, Alganax: 6 butir, dan Valdimex: 9 butir,” tuturnya.

Tak hanya itu, Polres Metro Tangerang Kota beserta Polsek jajaran juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah kasus sebanyak 16 kasus dengan tersangka sebanyak 22 orang.

“Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan Ganja: 2,9 gram, Sabu: 66,58 gram, Tembakau sintetis: 0,39 gram, Serbuk MDMB: 76,35 gram, dan Cairan MDMB: 20,81 gram,” ucapnya.

Herbin menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pengedar dan pengguna untuk mendapatkan barang haram tersebut melalui Cash on delivery (COD).

“Modusnya rata-rata dengan modus COD. Jadi pesan langsung, beli putus. Sampai sejauh ini yang berhasil kami ungkap ini semuanya sistem COD, jadi belum ditemukan adanya kemudian yang menjual di toko dan lain-lain, ini belum,” jelasnya.

Herbin menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan celah sedikitpun dalam peredaran obat terlarang.

“Yang jelas kami terus memaksimalkan upaya-upaya kami di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan tindak pidana narkoba. Tentu secara berkala terkait upaya-upaya kepolisian. Khususnya, di dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Lebih lanjut, peredaran obat terlarang ini menjadi target dari semua kalangan baik remaja hingga dewasa. Ia menyebut, dengan pengungkapan ini juga dapat menyelamatkan generasi muda agar terhindar dari menyentuh obat-obatan.

“Oh ya, menurut pertimbangan kami, ya jadi terkait dengan barang bukti yang seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan ini, ini dapat menyelamatkan 11.396 jiwa, gitu ya. Dengan nilai ekonomis ini kurang lebih Rp228,976 juta, seperti itu ya,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berharap dan terbuka apabila ada laporan dari masyarakat, informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obat berbahaya dijual melalui toko-toko, masyarakat dapat memberikan informasi baik kepada petugas maupun melalui call center kami 110.(darjo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *