Kuasa Hukum Irwansyah SH dan H. Mu’zizat Tuntut Proses Hukum yang Adil Tanpa Pidana, Kasus Sewa Lahan Berujung Tersangka.

SEKITARTANGERANG.ID | Kota Tangerang. – Kasus sengketa sewa lahan antara H. Mu’zizat bin (Alm) H. Mili, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tangerang, dan Hj. Nunung Rusianah, pemilik lama lahan, mencuat ke publik setelah laporan dari pemilik baru, Hj. Ria Wahyuni, SH, MH. Laporan tersebut ditujukan kepada Polres Kota Tangerang atas tuduhan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) KUHP.

 

Kronologis, Pada tahun 2016, H. Mu’zizat menyewa lahan seluas 680 m² di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dari Hj. Nunung Rusianah. Lahan ini digunakan untuk usaha limbah rongsok dan markas LMP.

 

Perjanjian sewa menyewa berlangsung hingga 2023, dan pembayaran sewa dilakukan secara rutin setiap tahun dengan bukti sah, termasuk untuk tahun terakhir masa sewanya. Kamis, (05/12/2024), kemarin

 

Namun, pada Oktober 2022, tanpa pemberitahuan kepada penyewa, lahan tersebut dijual oleh Hj. Nunung kepada keluarga besar Ria Wahyuni melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 401/2022. Penjualan ini menjadi sumber konflik karena H. Mu’zizat menganggap hak sewanya masih berlaku.

 

H. Mu’zizat dengan tegas menyatakan bahwa hak sewanya tetap sah dan harus dihormati sesuai hukum.

 

“Saya adalah penyewa yang mematuhi seluruh perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik lama. Kami membayar sewa secara rutin, dan semua bukti pembayaran lengkap. Penjualan lahan ini tidak serta-merta membatalkan hak kami sebagai penyewa, karena kontrak kami masih berlaku hingga selesai pada 2023,” ujar H. Mu’zizat.

 

Ia juga mempertanyakan langkah pihak pelapor yang dinilai tergesa-gesa melaporkan dirinya secara pidana.

 

“Ini adalah bentuk ketidakadilan. Saya merasa dikriminalisasi atas sesuatu yang jelas merupakan hak saya. Seharusnya, pihak pemilik baru menghormati perjanjian yang sudah ada sebelum mengambil tindakan hukum. Saya meminta agar proses ini dilakukan secara adil tanpa keberpihakan kepada pihak tertentu,” tegasnya.

 

H. Mu’zizat juga menyoroti bahwa tindakannya tetap berada dalam koridor hukum.

 

“Saya tidak pernah menyalahi aturan. Saya bertahan di lahan ini karena saya memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ada perbedaan pendapat, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Saya berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memprioritaskan keadilan,” ucap Mu’zizat atau akrab di sapa Muzi atau Haji Muzi.

 

Proses Hukum yang Dipertanyakan
Kuasa hukum terdakwa, Irwansyah SH, juga mengkritisi proses hukum yang berjalan.

 

“Kami mendesak agar kasus ini ditangani secara objektif dan profesional. Klien kami memiliki bukti sah perjanjian sewa yang masih berlaku hingga masa kontrak berakhir. Penanganan kasus ini tampak tergesa-gesa tanpa proses mediasi atau investigasi mendalam,” ujar Irwansyah SH.

 

Indikasi Kejanggalan Penanganan Kasus
Kuasa hukum terdakwa menyoroti dugaan keberpihakan dalam proses hukum. Beberapa kejanggalan mencakup:

1. Pemanggilan terdakwa dilakukan secara mendesak tanpa alasan yang jelas.

2. Sengketa perdata langsung diproses sebagai pidana tanpa verifikasi dokumen kontrak.

 

Kendati demikian, H. Mu’zizat dan tim kuasa hukumnya tetap membuka ruang untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Mereka berharap Mabes Polri, khususnya Divisi Propam, memantau jalannya proses hukum agar berjalan adil dan transparan.

 

“Saya bukan hanya berbicara untuk diri saya, tetapi juga untuk semua pihak yang pernah mengalami perlakuan seperti ini. Kita harus menegakkan hukum berdasarkan keadilan, bukan tekanan dari pihak tertentu,” pungkas H. Mu’zizat.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa, 10 Desember 2024. Publik berharap keadilan ditegakkan dan penyelesaian konflik ini dapat memberikan pelajaran penting bagi semua pihak.

 

Hj. Ria Wahyuni, SH, MH, adalah seorang profesional di bidang hukum dengan jabatan sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Serang sejak 28 Juni 2021. Berpangkat Pembina (IV/a), Ria Wahyuni memiliki latar belakang pendidikan formal hingga tingkat pascasarjana di bidang hukum.

 

Sebagai panitera muda perdata, ia bertanggung jawab dalam mengoordinasikan proses administrasi perkara perdata di bawah Mahkamah Agung.

 

Keberadaannya di tengah kasus ini sebagai pelapor turut menjadi sorotan karena statusnya sebagai bagian dari institusi hukum, sehingga publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tanpa konflik kepentingan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *