TANGERANG KOTA, Sekitartangerang Hari Bebas Kendaraan Bermotor di lingkungan instansi Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang resmi diterapkan untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan akibat pencemaran polusi udara. Perdana kali diterapkan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor disambut kompak pegawai yang berbondong-bondong ke kantor dengan berjalan kaki sampai memanfaatkan transportasi umum.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor diterapkan setelah Wali Kota Tangerang Sachrudin, menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025. Pemkot Tangerang mewajibkan semua pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di lingkungan instansi Pemkot Tangerang setiap Jumat.
“Kami bersama semua pegawai setiap Jumat akan menerapkan Hari Kendaraan Bebas Bermotor. Manfaatnya sangat besar, langkah ini bisa mengurangi polusi udara, mengurangi kemacetan, bahkan memasifkan penggunaan transportasi umum di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin, Jumat (3/10/25).
Sejalan dengan itu, sejumlah pegawai tampak sangat antusias menyambut penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di lingkungan intansi Pemkot Tangerang. Terpantau, area parkir di kawasan Puspem Kota Tangerang tampak lengang dan jauh berbeda dengan hari-hari biasanya yang selalu dipenuhi kendaraan bermotor.
“Saya sangat mendukung adanya Keputusan Wali Kota untuk mengurangi pemakaian kendaraan bermotor yang baru diterapkan ini. Tidak hanya mengurangi polusi udara ya, langkah ini bagus untuk mendorong gaya hidup sehat bagi pegawai bahkan masyarakat umum di Kota Tangerang,” tambah pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang, Sari Maelani.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat berjalan konsisten untuk mengurangi potensi pencemaran udara secara lebih maksimal.
“Saya berharap keputusan Hari Bebas Kendaraan Bermotor ini bisa terus dilaksanakan secara lebih masif atau bahkan mampu menginspirasi masyarakat untuk bersama-sama peduli mengurangi polusi udara di Kota Tangerang,” pungkasnya.(darjo)