Curi Perhiasan Korban Hingga 65 Gram, Pelaku Perampokan Subuh di Tangerang Ditangkap

TANGERANG KOTA, Sekitartangerang Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

 

Pelaku diketahui bernama RS (32), warga Karangsari, Neglasari. Ia ditangkap pada Senin (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh.

 

“Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam, kemudian menyerang korban dari belakang dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban,” kata Jauhari dalam keterangannya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

 

Korban bernama Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama anaknya.

Sebelum kejadian, korban bersama anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah makan sahur, anak korban kembali beristirahat di kamarnya.

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat subuh dan mengambil air wudhu di kamar mandi.

 

Saat itulah pelaku yang sudah berada di sekitar dan memantau rumah korban yang sepi lalu timbul niat jahat masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang ada di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.

 

Ketika korban sedang mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya.

 

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

 

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil perhiasan emas yang sedang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang berada di dalam rumah.

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan permukiman warga menuju arah makam Kristen yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian dan menggunakan angkutan umum arah serpong dan naik Ojek offline menuju rumah istri sirih nya yang beralamat di Cilenggang, Tangerang Selatan.

 

Kapolres Jauhari menjelaskan setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

 

“Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian” Jelas Kapolres.

 

Anjing pelacak sempat menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

 

Kapolres menerangkan bahwa dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan.

 

“Pelaku mengaku kepada istri sirihnya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku yakni debt collector, lalu perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp36 juta.” Ujar Kapolres Jauhari

 

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya.

 

Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King.

Polisi kemudian menyita berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terutama pada jam-jam rawan setelah melaksanakan sahur dan selalu mengunci serta menutup rapat-rapat jendela dan pintu rumah disaat beristirahat.

 

“selalu tingkatkan kewaspadaan dan kunci kembali rumah disaat beristirahat setelah sahur, apabila mendapatkan potensi gangguan kamtibmas, langsung hubungi call center kami di 110 layanan bebas pulsa gratis” tutup Kapolres.(darjo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *