Besok Pendaftaran SPMB Kota Tangerang Jenjang SD Jalur Domisili Dibuka, Ini Perbedaan Empat Jalurnya

TANGERANG KOTA, Sekitartangerang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan masih melangsungkan proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I jenjang SD.

 

Salah satu jalur yang tersedia adalah jalur domisili. Berdasarkan Keputusan Wali Kota tentang SPMB No. 496 Tahun 2025, domisili juga terbagi menjadi empat yaitu Domisili Lingkungan Sekolah, Domisili Wilayah, Domisili Wilayah Umum/ Antar Domisili Wilayah dan Domisili Luar Kota Tangerang.

 

Domisili Lingkungan Sekolah

 

Domisili ini adalah untuk jalur yang diperuntukan bagi warga yang berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga di RT/RW yang sama dengan lingkungan sekolah.

 

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, domisili tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dan nomor urut pendaftaran.

 

Penerimaan murid jalur Domisili Lingkungan Sekolah mendapatkan skor sesuai dengan domisili yang sudah ditetapkan.

 

Calon murid dalam domilisi satu RT dengan sekolah mendapatkan skor 5. Calon murid dalam domilisi satu RW dengan sekolah mendapatkan skor 4. Calon murid yang berdomisili satu RT/RW sekitar lingkungan sekolah mendapatkan skor 3.

 

 

Domisili Wilayah

 

Domisili wilayah diperuntukkan bagi warga yang berdomisili Kartu Keluarga di wilayah yang telah ditetapkan. Wilayah telah terbagi menjadi tiga berdasarkan kecamatan se-Kota Tangerang.

 

Wilayah 1: Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Pinang

 

Wilayah 2: Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang

 

Wilayah 3: Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk

 

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, domisili tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian domisili, dan nomor urut pendaftaran.

 

Penerimaan murid jalur Domisili Wilayah mendapatkan skor sesuai dengan domisili yang sudah ditetapkan. Calon murid dalam domilisi satu wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2.

 

Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah

 

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga di salah satu wilayah dan dapat memilih ke salah satu wilayah lain.

 

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, dan nomor urut pendaftaran. Penerimaan murid baru jalur Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah untuk masuk jenjang SD mendapatkan skor 1.

 

Domisili Luar Kota Tangerang

 

Jalur ini diperuntukan bagi calon murid baru yang berdomisili di luar Kota Tangerang atau Kartu Keluarga di luar Kota Tangerang.

 

Pertimbangan kriteria urutan prioritas penerimaan adalah berdasarkan usia calon murid, dan nomor urut pendaftaran. Penerimaan murid baru jalur Domisili Kota Tangerang untuk masuk jenjang SD mendapatkan skor 1.

 

Sebagai informasi, berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB jalur domisili jenjang SD Tahap I.

 

Domisili Lingkungan Sekolah

12 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

 

Domisili Wilayah

14 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

 

Domisili Umum/ Antar Domisili Wilayah

17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

 

Domisili Luar Kota Tangerang

17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB),(hamka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *