Camat Tangerang HUT Kota Tangerang Ke 33, Sidang Isbat Nikah Digelar, Perkuat Perlindungan Keluarga

Tangerang – Sekitartangerang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026, yang diselenggarakan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang, bertempat di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (12/02/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan menjadi bagian dari upaya nyata Pemkot Tangerang melalui Kecamatan Tangerang dalam mewujudkan kota yang ramah, aman, serta layak bagi perempuan dan anak.

hal ini disampaikan langsung oleh ,Yudi Pradana ,S.H. Camat Tangerang didampingi Sekertaris ,Ahmad Taufik,S.IP
bahwa ketujuh pasangan yang telah mengikuti nikah isbat kini sudah tercatat di kantor KUA sehingga pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat.

Oleh karena itu melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal.sehingga  kebahagiaan turut dirasakan para peserta yang perkaranya dikabulkan.
kedepan buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga.

Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, lanjut Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 100 perkara dikabulkan, sementara 6 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 2 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.

“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata.(Adv)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *