TANGERANG KOTA, Sekitartangerang Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Wahana & Restro The Nice Garden di pinang yang dijadikan tempat bermain anak-anak tersebut diduga telah terjadi pelanggaran. Kata Junadi (Senen 28 april 2025)
Karena berita sebelumnya plang segel yang diduga dicopot dan dipindahkan yang bertulisan (Bangunan/Tempat usaha di tutup/Segel) karena melanggar peraturan daerah kota Tangerang tahun No 8. Tahun 2018 tentang Ketentraman dan ketertiban umum dan Perda No 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.
Atas dugaan tersebut Junadi Anggota DPRD Kota Tangerang saat diwawancarai media melalui via telpon minta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini satpol PP melaporkan kekepolisian, harus berani tegas amankan Pemilik Wahana Resto The Nice Garden dan Oknum Yang bermain, diduga telah Abaikan papan Segel yang langsung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sebagai Tugas Fungsinya Penegak Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang Profesional dan Akuntabel. Ucapnya
Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan PP No 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10% dari nilai bagunan jika bangunan telah berdiri pemilik wajib mengurus sertifikat layak fungsi (SLF).
Lanjut Junadi jika temuan tersebut dan telah dipanggil tidak datang dan jika masih beroperasi itu mengabaikan papan segel segera dilaporkan ke penegak hukum, tegasnya.(hamka)