Kongkow Ke Rakyatan, “Netralitas ASN dalam Kontestasi Politik” di Pemilukada 2024

SEKITARTANGERANG.ID | KotaTangerang. – Pentingnya netralitas dalam kontestasi di Pemilukada 2024, agar berjalan jujur, aman, damai dan adil.

Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Supri Andriani menjelaskan, pihaknya tetap mengacu kepada Undang-undang SKB 4 Menteri dan Bawaslu RI dalam setiap menyikapi laporan-laporan dugaan pelanggaran kepemiluan, terutama kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), kamis (24/10/2024).

Hal itu disampaikan Supri dalam diskusi publik yang mengangkat tema Netralitas ASN dalam Kontestasi Pilkada 2024, yang digelar di rumah makan kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan, telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dalam Pilkada serentak 2024.

“Kami Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral pada Pilkada 2024 ini,” ucapnya, Supri.

Kendati demikian, dia pun mengatakan pihaknya hanya bisa merekomendasikan kepada BKN. “Karena yang berwenang yang memutuskan itu salah atau tidaknya ya BKN. Kami sifatnya hanya merekomendasikan, sesuai dengan laporan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi yang menjadi salah satu narasumber, mengungkapkan, dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran ASN kepada Bawaslu.

Namun, dia merasa kecewa lantaran Bawaslu Kota Tangerang tidak menginformasikan langsung dengan jelas hasil dari pemeriksaan atas laporannya tersebut.

“Saya telah melaporkan sekelas Pj Wali Kota Tangerang, Sekda dan jajarannya, dan cawagub Banten atas dugaan pelanggaran tidak netral. Tapi Bawaslu ujug-ujug menyetop (menghentikan) dengan alasan yang tidak jelas,” papar dia.

Sementara itu, Tamil Selvan, selaku narasumber diskusi publik “Kongkow Kerakyatan Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024”, mengungkapkan hasil survei lembaga Kajian Politik Nasional (KPN), didapati tingkat kemuakan publik terhadap ASN sebesar 78 persen.

“Nah, ini artinya apa? ketika ASN tidak netral, itu artinya mudarot, masyarakat muak. Hanya 22 sampai 23 persen tingkat kepuasan publik terhadap ASN,” jelasnya, Tamil.

Menurutnya, ASN mendapatkan pandangan sangat minim, sehingga dukungan dari para oknum-oknum ASN itu, akan merugikan dari sebuah calon.

Yang artinya, hal itu berdasarakan pelayanan publik yang dinilai masih amburadul. Dikarenakan para ASN menggunakan atributnya lebih banyak diruang publik daripada diruang kerja. “Ini membuat kemuakan publik,” jelasnya Tamil, dengan tegas.

Inisiator diskusi publik Bung Marsel menyampaikan, kongkow dengan tujuan untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai, aman, dan berkualitas. Guna mewujudkan itu, dia pun meminta agar seluruh ASN di Kota Tangerang tidak terlibat dalam politik praktis.

“Saya berharap ASN di Kota Tangerang menjaga netralitasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis menjelang Pilkada,” ucapnya Marsel.

Dikarenakan ASN memiliki tugas dan wewenang dalam menjalankan amanah masyarakat pada setiap pelayanan-pelayanan publik.

“Bukan malah sebaliknya, ngurusin politik dan ikut serta dalam kontestasi politik, apalagi menggerakan dan mengarahkan para ASN lainnya mendukung salah satu calon pemimpin,” paparnya Marsel.

Dia juga mengajak kepada masyarakat khususnya di Kota Tangerang untuk sama-sama menyukseskan Pilkada dengan cara berpartisipasi datang ke TPS pada Rabu 27 November 2024 mendatang.(BIL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *