TANGERANG KOTA, Sekitartangerang Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kelurahan Gembor tahun 2026 adalah menyusun dokumen rencana pembangunan yang partisipatif, efektif, dan efisien dengan mengakomodir aspirasi masyarakat dari tingkat terendah Forum ini bertujuan menetapkan prioritas kegiatan dan menyelaraskan program serta mengalokasikan anggaran tahunan secara transparan. sehingga menjadi wadah partisipatif warga untuk menyampaikan usulan pembangunan sesuai dengan kebutuhan riil di lingkungan setempat.
Lurah Gembor, Ahmad Nurdin .S.IP .menyampaikan bahwa dengan adanya musrembang tingkat kelurahan adalah merupakan program pemerintah kota Tangerang untuk terus melaksanakan pembangunan diwilayah agar program ini bisa berjalan maka melalui usulan dari tingkat bawah seperti pengurus RW /Rt serta masyarakat agar wilayah mana saja yang memang harus dikerjakan pembangunannya di tahun 2027 nanti ini semua sudah menjadi tugas pungsi pemerintah kota Tangerang melalui Kelurahan Gembor untuk terus melaksanakan usulan Pembangunan sehingga musrembang ini bukan saja hanya bisa dilaksanakan ditingkat kelurahan semata tetapi musrembang tersebut akan berlanjut ketingkat kecamatan maupun kota Tangerang.
Selain itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada kasi exbang kecamatan periuk ,pengurus RW ,Rt ,tokoh masyarakat,karang taruna serta pokmas untuk bersama sama mengikuti kegiatan musrembang tingkat kelurahan Gembor ini adalah untuk menyelaraskan rencana pembangunan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah untuk anggaran tahun berikutnya.
sehingga mengubah pendekatan perencanaan dari top-down menjadi bottom-up, di mana masyarakat aktif berpartisipasi serta memiliki tanggung jawab dalam pembangunan. maka dengan demikian, Musrenbang berfungsi menjembatani antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan serta tepat sasaran
Saya berharap dengan adanya musrembang ini pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk wilayah Kelurahan Gembor bisa terlaksana karena ini adalah usulan dari masyarakat langsung (darjo)






