Tangerang – Sekitartangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan Pekan Panutan Pajak yang akan berlangsung pada 9 sampai 11 Februari 2026. Program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemkot Tangerang sesuai arahan Wali Kota, yang menempatkan ASN sebagai garda terdepan dalam memberi contoh kepatuhan pajak.
Wali Kota Tangerang menilai bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, keteladanan ASN diharapkan dapat menjadi penggerak kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

Pekan Panutan Pajak dilaksanakan di 13 kecamatan, dengan lokasi utama di Selasar dan Patio Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, serta dilengkapi layanan di UPT Barat dan Timur. Partisipasi pimpinan wilayah menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai bagian dari peringatan HUT Kota Tangerang, Pemkot Tangerang juga memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat melalui program relaksasi PBB-P2 dan BPHTB yang berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026.

Relaksasi PBB-P2 mencakup diskon pembayaran PBB tahun 2026 berdasarkan klasifikasi buku, potongan tunggakan SPPT hingga tahun 2014 sebesar 25 persen, serta penghapusan sanksi administratif. Sementara relaksasi BPHTB diberikan sebesar 50 persen untuk sertipikat yang berasal dari program PRONA, PTSL, dan PTKL.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran pajak daerah sebagai fondasi pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.(ADV)






