SEKITARTANGERANG.ID | Kota Tangerang, – Proyek peningkatan tanggul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di RW 05 kelurahan Pabuaran, kecamatan Karawaci kota Tangerang diduga salahi aturan, Jum’at (21/11)
Lantaran sebagian pekerja tak memakai alat pelindung diri (APD) yang menyebabkan rentan terjadinya kecelakaan. Salah satu pekerja dari pelaksana PT. Khansa Madina Jaya mengatakan, pihaknya tidak nyaman untuk memakai alat pelindung diri berjenis helm dan rompi,
” Berat kalo pake helm, ” cetusnya, Selasa (19/11) kemarin
Sementara, Lurah Pabuaran, Agus Suhendar mengutarakan, proyek tersebut dari hasil reses warga wilayahnya, namun untuk keseluruhannya dapat berkomunikasi langsung dengan lembaga masyarakat,
” Itu pembangunan dari aspirasi warga mengajukan pada anggota DPRD, untuk sejauh ini bisa tanyakan langsung ke ketua LPM Pabuaran. Soalnya saya baru 2 bulan jabat jadi lurah, ” ungkap Hendar saat berkomunikasi melalui WhatsApp Rabu (20/11) kemarin
Sebagai informasi, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja
Adapun, ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut
Sejak berita ini dirilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
(BIL)