Sidang Ketiga Sengketa Lahan di PN Kota Tangerang: Jamaludin Beberkan Fakta Mengejutkan

SEKITARTANGERANG.ID | Kota Tangerang. – Sidang ketiga sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang berlangsung sengit. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang 2 Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Selasa (10/12/2024).

 

Pelapor ahli waris, Mutar, Ahmad Suryadi, dan Jamaludin, menghadiri sidang sebagai saksi. Mereka membeberkan fakta terkait hubungan mereka dengan terdakwa, H. Mu’zizat, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tangerang.

 

Jamaludin mengungkapkan, bahwa almarhum Nurdin adalah kakak kandungnya. Ia juga menyebutkan awal hubungan baiknya dengan terdakwa, termasuk bantuan yang diberikan, seperti meminjamkan uang Rp20 juta dan menebus mobil terdakwa yang digadaikan.

 

“Saya bahkan turut membayar sewa lahan yang digunakan oleh H. Mu’zizat,” ungkap Jamaludin.

 

Namun, konflik mulai memanas ketika lahan dijual oleh Hj. Nunung Rusianah kepada Hj. Ria Wahyuni pada Oktober 2022 tanpa pemberitahuan kepada penyewa.

Ria Wahyuni mengungkapkan kekecewaannya dalam sidang. Ia menyebutkan bahwa tiga kali somasi dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Maradona SH, namun tak satu pun mendapat balasan dari H. Mu’zizat.

 

Akibatnya, Ria melakukan tindakan penggembokan lahan dengan memasang seng di gerbang masuk sebagai bentuk protes.

 

Kendati demikian, H. Mu’zizat, melalui kuasa hukumnya Irwansyah. SH, mempertahankan klaim bahwa hak sewanya masih berlaku hingga 2023. “Kami memiliki bukti pembayaran sewa yang sah hingga akhir tahun 2023. Penjualan lahan tanpa pemberitahuan telah melanggar kesepakatan awal,” tegas Mu’zizat.

 

Adapun Data Lahan Sengketa sebagai berikut :

– Alamat : Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
– Luas Lahan : 680 m²
– Pemilik Lama : Hj. Nunung Rusianah
– Pemilik Baru : Hj. Ria Wahyuni, SH, MH
– Status Lahan : disewa oleh H. Mu’zizat sejak 2016 hingga 2023

 

Lanjutnya, Hakim sidang mengisyaratkan bahwa kemungkinan perdamaian antara kedua pihak masih terbuka. Sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan di Ruang Sidang 2 dengan agenda mendengarkan saksi tambahan. Publik menantikan bagaimana jalannya kasus ini yang menyangkut hak sewa, status kepemilikan, dan potensi tindak pidana.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *