Tangerang – Sekitartangerang, guna melengkapi berkas tentang pernikahan dari nikah sirih agar tercatat di KUA kini sepuluh warga yang berada di wilayah kecamatan Neglasari mengikuti program pemerintah kota Tangerang nikah isbat (12/2/2026). Yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung pemerintahan Kota Tangerang. Untuk pengetahuan tambahaan nikah isbat adalah (pengesahan nikah) untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini penting untuk mendapatkan buku nikah, mengakui status anak, serta memudahkan hak waris dan administrasi kependudukan.

Secara rinci hal ini disampaikan langsung oleh Iwan Mulyawan .S.Sos.MM, selaku Camat Neglasari yang didampingi Sekretaris Camat (Sekcam), Chaerudin .S.IP yang menyampaikan bahwa tujuan dari isbat nikah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam mengubah status pernikahan dari “nikah siri” menjadi pernikahan yang diakui secara sah oleh negara. Serta untuk mendapatkan Dokumen Resmi yang nantinya pasangan akan mendapatkan Buku Nikah yang diterbitkan oleh KUA. Dan sidang isbat ini harapannya kedepan memastikan anak yang lahir dari pernikahan tersebut memiliki hubungan perdata dengan kedua orang tuanya, sehingga mempermudah pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hak nafkah, dan pendidikan.

Selain itu dari mereka yang sudah menjadi pasangan sah bisa mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), BPJS, atau persyaratan administratif lainnya yang membutuhkan bukti nikah tercatat. Bahkan dapat digunakan untuk menetapkan hak waris yang jelas bagi pasangan dan anak, serta pengakuan hukum atas harta bersama. Penyelesaian masalah Pernikahan untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama bahwa Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).(Adv)






