Kota Tangerang – Sekitartangerang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang merupakan lembaga yang mengurus perizinan dan penanaman modal. DPMPTSP juga bertugas mempromosikan investasi serta membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam urusan penanaman modal.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator, yaitu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan asas pemerintahan yang demokratis. Peranan ini menuntut agar pemerintah (birokrasi) mampu memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan keinginan, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, R. Sugihharto Acnad Bagdja. Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik di bidang administrasi pemerintahan, khususnya administrasi penanaman modal serta perizinan dan nonperizinan, memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian serta berdampak pada berbagai sektor pelayanan lainnya.
“Semua ini sudah menjadi tugas dan fungsi kami seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang dalam melaksanakan tugasnya membantu Wali Kota dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi, dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(Adv)






